Senin, 09 November 2015

Polemik Perdebatan Hate Speech


Beberapa pekan lalu, sebelum Dosen Kecakapan Pribadi saya memberi tugas saya mendengar tentang hate speech dan sempat membaca beberapa berita pada media online. Mungkin pada awalnya saya sendiri juga bingung apa sebenarnya yang dipermasalahkan. Supaya para netizen sama seperti saya tidak bingung, saya akan membahas hate speech pada post kali ini. Sebelumnya yuk, baca dulu surat keterangan dari Bapak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti disini

Sebenarnya apakah itu "Hate Speech" ? Hate Speech sendiri ialah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Lantas, apakah yang menjadi perdebatan? banyak para netizen menghujat kapolri dengan menyampaikan melalui medsos seperti, twitter. Ketika anda ingin mengeritik sesuatu, ada baiknya anda mencari tahu sendiri dengan begitu anda akan mengetahui lebih jelas suatu permasalahan.

Yang menjadi perdebatan para netizen ialah kesalahpahaman terhadap keluarnya surat keputusan dari kapolri. Dalam hal ini (hate speech) dapat diartikan kita dapat berpendapat, namun sesuai dengan aturan yang ada. pada dasarnya orang yang menyebarkan hate speech ini berdalih untuk memberikan kritik. "Psikolog pengajar dari Swiss German University Elizabeth Santosa berkomentar terhadap hal ini dan mengatakan bahwa ada perbedaan jelas antara memberikan kritik atau sekedar menghujat. Kritik adalah sesuatu yang diperlukan dan bersifat positif sementara hujatan adalah sesuatu yang memang ditujukan untuk menyerang." (detik.com). Maka bedakan ya kawan, antara kritik dan saran itu seperti apa. Tujuan dari diterbitkannya surat keputusan tentang hate speech ini antara lain bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Sebab banyak yang terjadi berawal dari ujaran kebencian yang bersifat provokasi, hasutan dan lainnya.

Saya sendiri sangat setuju dengan dimunculkannya surat keputusan ini, karena ini merupakan kepedulian perlindungan atas hak asasi manusia. sebenarnya banyak kasus nusantara ini yang berdasarkan atas hate speech, misal saja pada beberapa bulan terakhir ini dapat kita lihat kasus sekjen jakmania serta kejadian Aceh singkil beberapa waktu lalu juga. itu semua dapat disimpulkan adalah sebab dari hate speech ini baik penyebaran mlalui medsos, dan ceramah. alasan kedua saya setuju yaitu agar masyarakat lebeih menghargai antara suku, ras, agama serta masyarakat lebih terdidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar